{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT X jual impurites (sampah) kacang kedelai Terus dijual Ke PT Y lalu PT Y Jual ke Customer. Customer PT Y ini boleh di potong pph 22 tidak ya? Bisa di kreditkan pph 22 tidak ya? disebut di peraturan pph 22 PMK-34/PMK.010/2017 dia kan boleh di potong pph 22 jika dari hail pertanian.
|jawab =
Pemungut PPh 22: badan usaha industri/eksportir yg melakukan pembelian bahan2 hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yg belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industri/ekspornya. Jika customer/pembeli merupakan badan usaha industry/eksportir, dan produk yg dibeli tsb belum melalui proses industry manufaktur, maka masuk sbg objek. Customer pungut PPh 22 atas pembelian tsb, dan PT Y bisa akui itu sbg kredit pajak di SPT Tahunannya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~