{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila perusahaan A meminjam uang pada bank, lalu uang pinjaman tersebut digunakan untuk investasi di perusahaan B, yang mana perusahaan B tersebut adalah afiliasi perusahaan A. Lantas apakah beban bunga pinjaman yang di bayarkan perusahaan A ke bank dapat dijadikan biaya? atau harus dikoreksi fidkal? apakah melampirkan perhitungan DER dalam SPT badan adalah kewajiban?
|jawab =
kalo inti pertanyaannya biaya bunga pinjaman bisa dibebankan secara fiskal atau tidak, mengacu ke pasal 6 dan 9 UU PPh. Di bagian penjelasannya ada diatur khusus dalam hal pinjamannya dipakai untuk beli saham. Kalo terkait wajib lampirin perhitungan DER di SPT Tahunan atau tidak, mengacu ke lampiran PER-02/2019
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~