{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
adi sebelumnya sya bertnya mengenai pembebasan pajak atas pengalihan harta untuk merger dengan nilai buku. Terus sya dapet jawaban begini: Untuk pembebasan PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan dengan mekanisme SKB. Ketentuannya adalah PP 34/2016. Pengajuannya untuk saat ini belum dapat diajukan secara online. Silakan untuk menghubungi KPP terdaftar. Terkait pembebasan PPN nya, berdasarkan UU PPN yang terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja Pasal 1 ayat (2), penyerahan tersebut tidak termasuk dalam
|jawab =
sesuai UU ciptaker terkait UU PPN, pasal 1A ayat 2d, penyerahan tersebut bukanlah penyerahan BKP. jadi tidak ada pemungutan PPN. bukan bebas ya, itu berbeda. untuk PPH 4 ayat 2, transaksi tersebut merupakan salah satu pengalihan yang dikecualikan dari pembayaran pph final 4 ayat 2 (pasal 6 pp 34/2016) dengan menggunakan skb. silahkan ajukan skb terlebih dahulu. untuk teknisnya boleh konfirmasi ke kpp dulu, karena di per-30/2009 pun tidak ada diatur mengenai teknis permohonan skb utk transaksi me
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~