{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kenapa bank ga bikin bukti potong pas motong bunga deposito padahal koperasi harus bikin bukti potong utk bunga simpanan?
|jawab =
Selama ini pelaporan atas pemotongan bunga deposito memang tidak merinci detail untuk setiap nasabah. Dulu memang sempat diwajibkan dengan PER-01/PJ/2015. Tetapi ketentuan tersebut dicabut dengan PER-14/PJ/2015. Tujuannya berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah. Tetapi jika diperlukan WP bisa minta dicetakkan bukti potong PPh 4 ayat 2 atas bunga deposito dengan menghubungi bank terkait.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~