{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ketentuan yg menyebutkan kl ebupot pph 23 atas jasa tu wp harus bertransaksi dengan perusahaan yg ber npwp juga tu dimana yaa mas/mba? sama kl transaksi sewa dengan op itu wajib input nik kan yaa kl op nya ga ber npwp?
|jawab =
untuk buat bupot jikga transaksi dengan badan harus ada NPWP, karena sudah diwajibkan mendaftarkan npwp sesuai 'Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP No.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~