{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah faktur pajak uang muka jika dibatalkan di efaktur, nilai dpp nya saat sebelum dibatalkan dan sesudah dibatalkan berbeda? sebelum dibatalkan nilai dpp dan ppn hanya sebesar uang muka yang dibayar, akan tetapi saat di efaktur dibatalkan nominalnya menjadi full amount
|jawab =
abaikan aja mas, yang penting statusnya udah batal dan nominalnya gak masuk ke penghitungan PK-PM
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~