{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait PPFTZ03, apakah penjual di TLDPP wajib menerima PPFTZ03 juga?
|jawab =
secara ketentuan pmk-62/2012 sttd 171/2017 memang tidak disebutkan secara eksplisit penjual harus menerima dokumen ppftznya, namun dokumen tersebut merupakan bukti pendukung bahwa benar barang yg diserahkan dapat fasilitas ppn tidak dipungut
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~