{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah LB yang diakibatkan oleh pembayaran Zakat dapat diRestitusi?
|jawab =
SE-03/2019 SPT Lebih Bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal: a) Status Lebih Bayar sampai dengan Rp1.000,00 (seribu rupiah) yang disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak penghasilan terutang. b) SPT Lebih Bayar disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan pejabat negara yang: 1. memperoleh penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan dan/atau memperoleh penghasilan lainnya y
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~