{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika ada invoice Handling charge dari perusahaan yang berada di Singapore untuk tarif PPN & PPh 26 nya berapa ya? mas mba ini aku perlu gali detail transaksinya, siapa yang menerima, sama apakah pake tarif P3B apa engga gitu? atau gimana ya? makasih
|jawab =
-Atas penghasilan jasa yg diterima oleh WPLN dari SPDN maka dipotong pph 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai P3B jika WPLN menyerahkan form DGT / tanda terima SKD . - Kalau PPN kan bisa kena PPN atas Pemanfaatan JKP dari LN . Pemanfaatan JKP dari LN itu kan ada 4 kriterianya ya . Kalau kita tweet kriteriane kepanjangan kykee . Jadi ini digali aja : JKP dilakukan dimana ? JKP tsb dimanfaatkan oleh siapa ?
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~