{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP belum PKP, melakukan ekspor JKP (melakukan service software untuk perusahaan Singapura) . Aspek perpajakan nya apa saja?
|jawab =
- PPN : sesuai UU PPN pasal 4 ayat 1 : PPN dikenakan atas ekspor JKP yg dilakukan oleh PKP . Jadi karena belum PKP tidak ada kewajiban PPN . - PPh : Penghasilan tsb masuk di SPT Tahunan . Ada/tidak pemotongan pajak tergantung peraturan perpajakan di Singapura . Jika ada pemotongan pajak bisa menjadi kredit pajak pph 24 .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~