{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila BPKH menerima dividen dari Luar Negeri, apakah PPh yg dipotong di LN bisa dikreditkan menggunakan perhitungan KPLN PPh 24 atau bagaimana ya?
|jawab =
Pastikan WP merupakan subjek pajak yang punya kewajiban pelaporan SPT Tahunan karena BPKH ini badan yang didirikan sesuai amanat Peraturan Per-UU. kalo memenuhi yang dikecualikan, maka tidak dapat dikreditkan PPh yang dipotong tadi karena ybs tidak berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan juga karena bukan subjek pajak.. untuk jumlah yang telah dipotong tadi coba konfirmasi ke pembayar dividen tadi karena secara ketentuan PMK 18 2021 Pasal 45, penghasilan tersebut dikecualikan dari pot put PPh,
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~