{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait Perusahaan digital menyediakan jasa platform (website) ke universitas2 untuk mendesain pembelajaran online. Apakah masuk ke dalam jasa pendidikan yg dikecualikan ppn atau termasuk jasa yang dikenakan PPN ya ?
|jawab =
PMK yang mengatur mengenai kriteria jasa pendidikan yg dikecualikan dari PPN adalah pmk 223/2014, kita infokan normative pmk tsb. Bila tidak memenuhi kriteria, maka terutang PPN.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~