{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
biaya demurage jika tdk tercantum dalam kontrak atau perjanjian apakah masuk ke objek pph 15?
|jawab =
S-611/PJ.532/2002: Sepanjang dalam kontrak perjanjian tertulis dinyatakan bahwa Demurrage dan/atau Despatch tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari penyerahan Persewaan Kapal, maka Demurrage dan/atau Desptch tersebut dapat digolongkan ke dalam Jasa Persewaan Kapal. Maka seharusnya dia masuk DPP pph pasal 15. Jika tidak tertulis dalam kontrak, maka diinformasikan normative sesuai pengertian peredaran bruto. Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~