{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ingin menanyakan terkait penghasilan atas jasa freight forwarding yang termasuk objek PPH Pasal 23, apakah ada pengecualian WP yang tidak bisa dipotong PPH 23? atau semua penghasilan atas jasa freight forwarding harus dilakukana pemotongan PPH 23?
|jawab =
Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. (Pasal 1 ayat (2) PMK-141/PMK.03/2015) Sepanjang jasa freight forwarding masuk jasa lain pmk 141 maka dikenakan pph 23 (Pasal 2 ayat (6 PMK-141/PMK.03/2015)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~