{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jasa pengelolaan lahan parkir dikenakn PPh 23 atau 4 ayat 2?
|jawab =
Jawab normatif, silakan wp yang menentukan, jika masuk di list pmk 141/2015 terkait jasa pengelolaan parkir maka kena pph 23, namun jika sewa lahan/sewa tanah dan atau bangunan maka kena pph final pasal 4 ayat (2), sedangkan jasa parkir itu menurut UU 28/2009 termasuk Jenis Pajak Kabupaten/Kota.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~