{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau izin tanya kalau customer nya org asing, apa kita tetap terbitkan ppn keluaran? ini full jasa, tanpa barang. perusahaan luar ini membantu pembelian jasa kita untuk pengerjaan di indo . dan kita sebagai pihak ketiga pak
|jawab =
Setelah digali penyerahan jasa dan pemanfaatannya dilakukan diindonesia. Oleh karena itu silakan pihak yang melakukan penyerahan jasa membuat faktur pajak keluaran seperti biasa.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~