{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya PMK 18/2021 Pasal 34 huruf i. Disebutkan salah satu investasi untuk dividen adalah penyertaan modal ke perusahaan yang sudah didirikan sebagai pemegang saham. WPnya tanya artinya gimana. Ini berarti arti pasalnya: Investasi nya dalam bentuk kepemilikan saham di salah satu perusahaan begitu kan?
|jawab =
iya betul, investasinya bisa dalam bentuk saham pada perusahaan yang sudah didirikan (huruf i) atau baru didirikan (huruf H).
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~