{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi dari perusahaan pemberi dana ada semacam program bantuan pendanaan. pemberi dan penerima dana sama2 PKP. tidak ada penyerahan barang / jasa ketika menerima dana tersebut. apakah kami harus membuat faktur pajak ketika menerima uang pendanaan tersebut atau bagaimana perlakuan pajaknya?
|jawab =
Apabila ini adalah penyerahan berupa uang, maka tidak kena PPN. Karena uang merupakan NON BKP, dikembalikan ke pasal 4A ayat 2 UU PPN.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~