{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau nanya, saya sudah mengajukan PBK untuk PPH 23 , tp saat masa yg di kompenasasikan saya lupa kurangi dengan pbk itu, apa bisa d pakai di masa pajak berikut nya?
|jawab =
bisa dipakai untuk masa pajak berikutnya, tp melalui proses pbk lagi ya. Jd bukti pbknya diajuin pbk lagi. Tapi ingatkan wp jangan sampai lupa lagi... nanti kudu ngajuin pbk lg... atau pmk 187 jg bisa
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~