{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya apakah ada regulasi terkait penjualan motor bekas? selain itu apakah ada regulasi terkait pengisian faktur pajak apabila fp diberikan ke OP yg tdk memiliki NPWP?
|jawab =
dijelaskan sesuai pmk 79/2010. jadi, untuk penjualannya ttp kena ppn 10%. namun untuk yang disetorkan ke kas negara itu ada itungannya sendiri. karena untuk pm nya, dia gak 100% jadi pengurang pk. buat faktur kaya biasa. kalo ke op, skrng di uu cika kan, pake npwp atau nik. pelaporan spt nya pake 1111 dm yaa
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~