{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya tentang pembayaran asuransi ke luar negeri, jika perusahaan di Indonesia memanfaatkan asuransi di Indonesia dan membeyarkan permi ke perusahaan asuransi di luar negeri apakah di potong PPh 26 atau di potong sesuai tarif P3B jika perusahaan asuransi emmiliki DGT? untuk P3B di potong atas objek apa dan berapa persen tarfinya ya Pak/Ibu
|jawab =
Bila tidak ada DGT form maka tarif sesuai KMK 624/1994, bila menggunakan DGT disampaikan normatif pasal 5 P3B Indo-Belanda, sambil penegasan KPP
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~