{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP bekerja di luar negeri. dan status wajib pajaknya sdh non efektif, namun di bulan agustus-desember dia ada kontrak kerja di Surabaya. pihak pemberi kerja tidak mau memberlakukan dipotong 20% krna sudah lebih dari 3 bulan. lalu bagaimana ya perlakuan pajaknya? nanti di bulan Januari 2022 WP akan kembali ke Inggris, tidak ada kontrak dan bekerja lagi di surabaya
|jawab =
Setelah digali, WP berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari, sesuai PMK 18 th 2021 seharusnya dia masih SPLN ya mba, pemberi kerja memotong pph 26nya 20%
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~