{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila ada karyawan yang melakukan pengobatan , untuk pembayaran pengobatan tersebut memakai uang karyawan tersebut terlebih dahulu baru di reimburse oleh perusahaan apakah biaya pengobatan tersebut dikenakan pph 21?
|jawab =
Penggantian Pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan itu tetep objek pph 21. Yang bukan objek pph 21 itu, kalo biaya pengobatannya dibayar langsung oleh pemberi kerja ke Rumah Sakit, dokter, dan apotik (karena merupakan kenikmatan kepada pegawai)
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~