{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang pak , untuk pph 21 masa juni dtp jika sudah terlanjur di bayarkan , apakah masa juli saya tetap mendapatkan DTP ?
|jawab =
kalau memang itu yang dimaksud masa juni, seharusnya masih bisa menggunakan sepanjang memenuhi ketentuan PMK 9/2021. Atas pembayaran yg udah dilakukan bisa dilakukan pbk/pmk 187. Tapi kalau yang dia maksud masa juli, untuk saat ini seharusnya ga mendapat dtp. Boleh dipastiin lagi yaa apa yg dimaksud wpnya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~