{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pemungut ppn perusahaan digital luar negeri kan ada list perusahaan2 nya. nah itu apakah kalo mereka sebagai pemungut ppn diigital luar negeri otomatis menjadi BUT? atau hnya kewajibannya saja? Bisa dibantu disebutkan ketentuan yang mengatur terkait hal tersebut?
|jawab =
mungkin yang dimaksud adalah PPMSE, kalau diliat diketentuan tidak ada menyebutkan PPMSE dianggap sebagai BUT, apabila termasuk dalam PPMSE, ada kewajiban melakukan pemungutan PPN. ketentuan ada di PMK 48 th 2020 dan PER 12 tahun 2020
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~