{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait P3B Singapura - Indonesia Transaksi jasa maintenance atas software jenis pemotongan nya apakah masuk ke bussines profit atau royati? Kemudian terkait perubahan P3B terbaru apakah sudah berlaku? Tarif yang digunakan yang mana?
|jawab =
Untuk masuk royalty atau bukan silakan wp menyesuaikan dengan pasal 12 p3b indo singapura, memenuhi atau tidak, jika tidak apabila tidak masuk ke pasal2 lainnya, bisa saja masuk ke pasal 7 sebagai laba usaha, sepanjang memenuhi laba usaha di pasal 7 tsb. Jika wp masih bingung menentukan, dapat minta penegasan ke KPP. Untuk P3B Ido singapur yang baru masih belum berlaku
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~