{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika WP belum melaporkan insentif PPh Pasal 22 dan sudah melewati batas waktu apakah masih dapat tetap lapor dan mendapatkan insentif?
|jawab =
Untuk laporan realisasi pph 22 di pmk 9/2021 nya ga disebutin kalo telat gmana. nah seharusnya masih bisa memanfaatkan. namun bisa juga diarahkan ke KPP nya juga. karena kalo secara aturan ga disebutkan kayak pph 21/pph final yang jika laporan realisasi telat itu ga dapet
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~