{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk SUN dan SBSN dipotong PPH final pasal 4 ayat 2 apakah secara badan dikoreksi fiskal? Dan ada diaturan mana bahwa obligasi dg kupon dikoreksi negatif?
|jawab =
karena penghasilan bunga obligasi adalah penghasilan final, maka dikeluarkan saat memperhitungkan pajak terutangnya. tata caranya bisa dilihat di PER19/2014 lampiran VIII
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~