{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pagi @kring_pajak Apakah Jasa Kalibrasi Gas Detector termasuk dalam objek PPh Pasal 23? Terimakasih Mas/mba, utk jasa kalibrasi ini apakah bisa masuk dlm kategori jasa maintenance pph 23?
|jawab =
Minta WP untuk memastikan apakah jasa terkait sesuai dengan jasa yang disebutkan dalam lampiran PMK-141/2015, terutama huruf Z , "Jasa perawatan /perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi" tapi sekali lagi biarkan WP yang menentukan.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~