{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk persyaratannya di pasal 4 (1) PER-25/PJ/2018 ga ada menyebutkan surat domisili mas,mba. apa mungkin maksud WP itu penandasan pejabat berwenang yang bisa digantikan dengan Certificate of Residence? aku sampaikan secara umum sesuai pasal 4 atau aku perlu gali lagi mas,mba?
|jawab =
betul mas untuk memanfaatkan P3B harus menggunakan SKD WPLN yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat 1, mungkin maksud WP Surat Domisili ini untuk pengganti penandasahan di part II form DGT yang bisa digantikan dengan CoR dengan syarat memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3. mungkin bisa digali dan diberi ketentuan pasal 4 ayat 3nya apabila maksud WP surat domisili yang dimaksud untuk pengganti penandasahan part II.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~