{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#79Q Mau tanya mengenai penerapan PMK-9 tahun 2021 mengenai insentif pajak khususnya pembebasan pph 22, Jadi kondisinya ada perbedaan KLU antara SPT tahunan 2019 dengan DJP online, dimana KLU yg seharusnya itu mengikuti yg di DJP online. Atas kode KLU tb (46100), WP berhak untuk memanfaatkan insentif berupa pengajuan pembebasan pph 22. namunatas beda klu tsb, apakah WP bisa langsung mengajukan permohonan pembebbasan pph 22 sesuai PMK-9 tahun 2021?
|jawab =
#79A Sepanjang KLU yang ada di masterfile benar, dan memenuhi kriteria KLU harusnya bisa. Arahkan WP untuk konfirmasi ke KPP, KLU yang tercantum di masterfile KPP udah sesuai belum. Kalo belum, ajukan perubahan data dulu
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~