{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mohon petunjuk mas/mbak, jika tanggal invoice suatu transaksi terbit lebih dulu dari tanggal terbit SKB PPh 23, apakah untuk transaksi tersebut tidak dapat memanfaatkan SKB yg terbit belakangan?
|jawab =
Kembalikan ke saat terutang PPh Pasal 23, bisa liat di penjelasan Pasal 15 PP-94/2010.. kalo saat terutangnya setelah SKB, masih bisa ga dipotong..
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~