{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
soal bupot unifikasi. pada akhir form ada keterangan pengembalian dana lebih bayar pajak. nah kapan dana bisa dikembalikan kepada pemotong dan kepada pihak yg dipotong ya bu?. saya tidak tahu harus mengisi yang mana
|jawab =
di per 23/2020 pasal 13 disebutkan dalam hal terdapat kesalahan pemotongan/pemungutan PPh yang mengakibatkan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada PPh yang seharusnya dipotong, pemotong/pemungut itu bisa pengembalian (pmk 187) atau pbk. Terkait mekanisme pengembaliannya balik lagi ke ketentuan pmk 187 atau pbk, tergantung wp pilih yg mana
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~