{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sehubungan dengan rencana kami kirim barang ke area FTZ yaitu Batam, mohon informasi dokumen apa saja yang di perlukan ? terim kasih.
|jawab =
Kita hanya mengatur dokumen yg diperlukan dalam hal WP mau memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut dengan melakukan endorsement, bisa dibaca di pasal 12 ayat 2 PMK-171/PMK.03/2017. Sedangkan kasus ini WP non-PKP, jd harusnya atas penyerahannya tidak dikenai PPN.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~