{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk JO jika ada penyerahan rumah dia berarti setor sendiri semuanya langsung seperti bentuk badan lainnya atau gimana mas mba? Soalnya dlm resume jo tidak dijelaskan
|jawab =
ND-135/PJ.03/2019. WP bertanya khusus untuk penyetoran PPh 4 ayat 2, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yg diperoleh KSO. Pengenaan PPh atas penghasilan yg diperoleh KSO dikenakan pd masing2 anggota sesuai dengan proporsi/bagian penghasilan yg diterimanya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~