{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Reksa dana kan dikategorikan sebagai penghasilan yg non objek pajak. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan reksa dana atau bunga dari reksa dana tsb,. Atas keuntungan/bunga tsb diakui sebagai apa ya bu di Laba Rugi ataupun di SPT Badan Lampiran IV bagian B. karena di point B penghasilan non objek pajak ada beberapa point ya bu. Jadi masuk di kategori mana ya bu harusnya? krn keuntungan dari reksa dana tsb wajib tetap dilaporkan ya dalam spt bdan sklipun non objek pajak
|jawab =
reksadana yg bukan objek di SPT Tahunan masuk ke bagian penghasilan yg bukan objek, masukin ke poin 7 kalo di laporan keuangan, ikut pembukuannya gimana, cek PSAK
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~