{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
aspek perpajakannya apa saja ya mas/mba? https://twitter.com/Ciek_rara/status/1412263575486406658
|jawab =
Yang memberikan jasa vaksinasi dan menyerahkan vaksin siapa ya? Secara umum, jika yang menyerahkan jasa adalah subjek pajak badan dalam negeri, maka Badan tsb dipotong PPh 23 sepanjang jasa tsb sesuai PMK 141/2015. Sedangkan jika yang menyerahkan vaksin adalah PKP, maka PKP tersebut memungut PPN. Jasa pelayanan kesehatan medis sendiri bukan objek PPN. Fasilitas Pembebasan PPh 23 dan PPN ditanggung Pemerintah dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan sesuai PMK 239/PMK.03/2020.
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~