{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#18Q: jika saya ada transaksi royalti dengan switzerland tarif pph 26 yang berlaku berapa % ya? kebetulan mereka punya DGT nya..
|jawab =
#18Q: jika saya ada transaksi royalti dengan switzerland tarif pph 26 yang berlaku berapa % ya? kebetulan mereka punya DGT nya.. #18A: kayanya masih perlu digali sih nil. pastikan transaksinya gimana, penerima royaltinya siapa, apakah bunya BUT atau tidak. Kalo kasusnya SPLN swiss menerima royalti dari indonesia, selama dia memenuhi ketentuan PER-25 2018 dia bisa pake P3B. dari pasal 12 P3B indo-swiss, atas royalti yg dibayar ke swiss itu pihak Indonesia potong PPh Pasal 26 10%. kecuali kalo
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~