{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dalam hal terjadi transaksi antara WP DN atas penggunaan jasa konsultasi dari LN (Singapura) dengan jangka waktu konsultasi 1 thn, bagaimana pemajakannya?
|jawab =
terkait PPhnya, karena yang terima Ph adalah pihak LN maka dikenakan PPh 26.. tarif umum pph 26 20% kalo tidak ada DGT, kalo ada DGT nanti merujuk ke P3B,, dalam hal tidak diatur khusus di P3B bisa masuk ke Laba Usaha
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~