{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang pak dava, perusahaan saya baru pindah alamat dari jakarta ke surabaya dan sudah disetujui, tapi dulu pembuatan faktur nya menggunakan npwp cabang surabaya, apakah saya harus pengajuan lagi sertifikat e faktur saya karena hal tsb? WP mengajukan pemindahan alamat, kalo begini status PKP kan ngga dicabut, berarti sertel dan akun PKP masih berlaku ya mas/mba?
|jawab =
Iyaa, kalo sertelnya masih aktif masih berlaku, akun pkp kalo pindah kpp juga gak dicabut
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~