{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan saya menjual barang pada PT B yang ada di singapur, tapi barangnya diminta lgs diantarkan ke PT. A yg ada di Indonesia, namun penagihan tetap diberikan pada PT B walaupun barang diserahkan ke PT A, apakah dikenakan PPN pada PT B yang berada di singapur? krn PT B kan tidak punya NPWP an kalau iya dibuatkan faktur pajak, dalam IDR atau USD?
|jawab =
Berarti penyerahan dalam negeri ya, tetap terutang PPN, utk lawan transaksinya adalah PT B NPWP diisi 000 smua. Faktur pajak dalam rupiah yaa
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~