{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saat pelaporan SPT PPh Tahunan 2020 di bulan Jun'21 ada perubahan perhitungan angsuran PPh 25 lebih besar dibandingkan perhitungan saat penyampaian perpanjangan SPT PPh Tahunan Apr'21. Bagaimana angsuran PPh 25 & insentif covid masa Apr-Mei yg sudah dilaporkan? Mas/mbak kalo seperti itu apakah boleh pembetulan lap realisasi? Krn kalo di pmk nya tidak diatur terkait pembetulan realisasi pph 25 ya. Mohon pencerahannya
|jawab =
silakan lakukan pembetulan laporan realisasi
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~