{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
NPWP saya sudah non efektif. Apakah bisa utk transaksi jual tanah? Ini harus diaktifkan dulu kan ya mas mba? Karena akan ada kewajiban perpajakan.
|jawab =
Tidak ada ketentuan yg mengharuskan di aktifkan dulu, bisa cek pasal 32 ayat (2) per 04/20 untuk kriteria pengaktifan npwp secara jabatan oleh KPP, termasuk salah satunya bila wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~