{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah sanksi untuk suatu perusahaan yang telat menyerahkan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya?
|jawab =
kalau terkait sanksi telat menyerahkan bukti potong ke karyawan sih ga diatur mbak. Tapi kalau misalnya telat menyerahkannya mengakibatkan pelaporan/penyetoran PPh 21nya jadi telat dari jangka waktu yang seharusnya, maka kena sanksi atas telat lapor atau telat bayar SPT masa PPh 21nya.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~