{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q (email) Izin nanya mas/mbak, sudah cari di peraturan sebelumnya juga gak ada, pengertian “gardan penggerak” ini memang gak ada diatur di pajak ya mas/mbak, Solusinya gimana ya mas/mbak
|jawab =
#6A Pasal 2 PMK 31/PMK.010/2021, betul perbedaannya di huruf c 1 (satu) gardan penggerak (4x2), sedangkan di huruf d 2 (dua) gardan penggerak (4x4), ga perlu ngasih pengertian gardan penggerak, itu spesifikasi kendaraan bermotor
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~