{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika ada kesalahan atau informasi yang keliru atau tidak lengkap dalam pengisian SPT Badan, apa sanksi yang dikenakan oleh DJP kepada wajib pajak? ketentuanya ada dimana kak?
|jawab =
dianggap tidak disampaikan. cek di pmk 9/2018. untuk sanksi bisa dikenakan tergantung dari apa yang diperiksa atau diteliti dari spt tersebut. cek di uu kup sttc uu cika.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~