{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila kita sebagai satker berbelanja di toko di atas 2 juta, untuk pajak yg digunakan 411211. untuk npwp yg digunakan apakah npwp satker atau npwp toko? untuk pembayaran ppn tsb? karena di e billing apabila pilih akun 411211 tidak ada pilihan npwp orang lain. sehingga otomatis ppn disetor menggunakan npwp kita bukan toko. apakah memang seperti itu? Tokonya non PKP mas/mba
|jawab =
instansi pemerintah bertransaksi dengan non pkp, maka tidak terutang ppn dan tidak dilakukan pemungutan ppn oleh instansi pemerintah.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~