{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika vendor saya memberikan jasa kepada saya (saya adalah PT) dan vendor tersebut memberikan SKB, maka apakah saya tidak perlu memotong PPh 23 (2%) atas jasa, tetapi saya wajib memotong PP 23 (0,5%) atas jasa yg saya terima? lapornya gimana?
|jawab =
Sudah konfirmasi bahwa vendor memberikan suket pp 23 untuk mendapat fasilitas pph final dtp. Jadi, pemotong tidak melakukan pemotongan. Si vendor lapor realisasi.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~