{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP badan dalam negeri menerima dividen dari pt lain (WP dalam negeri, bukan tbk), menurut PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tidak dikenakan pph karena bukan objek pajak. Apakah ada persyaratan atas minimal jumlah/besar dividen yang dibagikan sehingga tidak dikenakan pph dividen tersebut?
|jawab =
tidak ada, selama dividennya didapatkan dr badan dalam negeri dan yg menerima badan maka atas dividen itu dikecualikan dr objek.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~