{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terdapat Perusahaan forwarding dan bekerjasama dengan orang pribadi mengirim/ekspor barang melalui suatu perusahaan ke perusahaan luar negeri dengan dokumen ekspor atas nama perusahaan pengirim tersebut, namun saat melakukan pengiriman perusahaan forwarding diminta mengunakan nama Orang Pribadi tersebut ?ini penggalian dari pertanyaan WP, apakah seeperti ini diperbolehkan
|jawab =
untuk PPN atas jasa freightnya terutang PPN sepanjang perusahaannya pkp dan yg diserahkan jkp dan di dalam daerah pabean, untuk invoice kita tidak atur, ketentuan dokumen ekspor yg jadi ranah kita sebatas yg di per-13/2019 sisanya bisa konfirm bc
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~